WOW ADA APA NIH..? TNI Kerahkan Prajurit untuk Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Ilustrasi prajurit TNI bersiap amankan kejaksaan seluruh Indonesia. (Ist)

JAKARTA – Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap dia.

Makin mudah baca berita nasional dan internasional. Install Home Politik Hukum Hankam Humaniora Indeks Home Hankam

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu dinilai telah bertentangan peraturan perundang-undangan (UU).

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto selaku Direktur Imparsial, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Ardi menilai, pengerahan prajurit TNI untuk amankan kantor kejaksaan ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Dia pun mengingatkan, tugas dan fungsi TNI hanya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Apalagi, sambungnya, saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP).

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan,” ujar Ardi.

“MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” imbuhnya.

Ardi berkata, institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan tak tidak perlu dukungan pengamanan dari personel TNI karena tidak ada ancaman serius.

Menurutnya, kantor Kejaksaan cukup diamankan oleh satuan pengamanan dalam (Satpam) kejaksaan.

“Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” ujar Ardi.

“Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI,” pungkasnya. (Web Warouw)

Bagikan ini ke