
JAKARTA – Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU Kejaksaan memicu polemik di masyarakat. Sebab penambahan kewenangan tersebut berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang mengangkat tema “UU dan RUU Kejaksaan (Persimpangan antara Supremasi Kekuasaan dan Supremasi Hukum Review atas UU Nomor 11 Tahun 2021 dan RUU Perubahan Kedua Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan”). Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut yaitu Pengajar FH Trisakti sekaligus Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi, Dosen FH Universitas Brawijaya Milda Istiqomah, Dosen FH Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina.