Penelitian dan pengembangan diskursus penegakan hukum, secara lebih spesifik yang berkaitan dengan institusi-institusi peradilan. Penguatan kapasitas dan pendampingan institusi penegak hukum. Penyusunan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum. Konsultansi di bidang profesionalitas penegakan hukum. Kampanye dan diseminasi dirkursus penegakan hukum professional. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan situasi penegakan hukum